3-Konsekuensi hukum berkenaan dengan status thaharah dan status kenajisannya.
Menurut pendapat ulama yang terpilih mani statusnya suci.
Dalilnya adalah riwayat'Aisyah Radhiyallahu'Anha ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu'Alaihi wa Sallam biasanya mencuci pakaiannya yang terkena mani baru kemudian berangkat menuju shalat dengan mengenakan pakaian tersebut sementara aku masih bisa melihat bekas bilasan pada pakaian tersebut."
Muttafaqun'alaihi.
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
"Aku pernah mengerik bekas mani yang tersisa pada pakaian Rasulullah Shallallahu'Alaihi wa Sallam lalu beliau kenakan untuk shalat."
Dalam lafal lain berbunyi:
"Aku pernah mengerik mani yang mengering pada pakaian beliau dengan kuku."
Bahkan diriwayatkan secara shahih bahwa beliau membiarkannya saja mani yang masih basah (belum mengering). Cukup beliau mengusapnya dengan batang kayu atau sejenisnya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ahmad (VI/243).
Diriwayatkan dari'Aisyah Radhiyallahu'Anha bahwa ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu'Alaihi wa Sallam pernah menghilangkan bekas mani pada pakaiannya dengan kayu idzkhir kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya. Bila mani itu mengering beliau gosok kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakannya."
(H.R Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih beliau dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa'I/197)
Adapunmadzistatusnya najis berdasarkan hadits Ali Radhiyallahu'Anhu di atas tadi.
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu'Alaihi wa Sallam memerintahkan beliau untuk mencuci zakar dan biji pelir lalu berwudhu'. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu'Awanah dalam Al-Mushtakhrij.
Dalam kitab At-Talkhis Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
"Sanadnya bersih tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu,madzistatusnya najis wajib mencuci zakar dan buah pelir karena mengeluarknnya serta membatalkan wudhu'."
Status pakaian yang terkena mani danmadzi.
Menurut pendapat ulama yang menyatakan mani itu suci maka pakaian yang terkena mani tidaklah najis.
Seseorang boleh mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.
Dalam kitab Al-Mughni (I/763) Ibnu Qudamah berkata:
"Dianjurkan agar mengerik mani yang melekat pada pakaian meskipun kita telah menyatakan bahwa mani itu suci. Namun tetap sah shalat dengan mengenakan pakaian yang terkena mani sekalipun belum dikerik."
Adapunmadzi, maka cukuplah dengan memercikkanairpada pakaian yang terkena, karena sangat menyulitkan bila harus dicuci.
Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunannya dari Sahal bin Hanif Radhiyallahu'Anhu bahwa ia berkata:
"Saya merasakan kesulitan yang sangat disebabkan sering mengeluarkanmadzisehingga saya berulangkali mandi. Lalu saya tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu'Alaihi wa Sallam. Beliau menjawab:"Cukup bagimu berwudhu'!"
"Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaian yang terkenamadzi?"tanyaku lagi.
"Cukup engkau ambil secidukairlalu percikkan tempat yang diyakini terkenamadzi"jawab beliau.
H.R At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, kami tidak mengetahui hadits tentangmadzidari Muhammad bin Ishaq kecuali riwayat ini.
Penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/373) berkata:
"Hadits di atas merupakan dalil bahwa bilamadzimengenai pakaian maka cukup dipercikkanairpada bagian yang terkena dan tidak perlu dicuci.
Wallahu a'lam.
Islam Tanya&Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Aqidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar